"Pelepasliaran satwa yang dilindungi itu melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Jumat (19/11).
Baca juga: BBKSDA Sumut gagalkan perdagangan sisik trenggiling
Ia menyebutkan, satwa elang brontok yang dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok dulunya adalah peliharaan salah seorang Warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Namun karena kesadaran bahwa elang brontok dilindungi, ia melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
Andoko menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi itu didapat warga bukan dengan cara dibeli atau pemberian orang lain, melainkan masuk ke dalam kandang ayam peliharaannya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026