Medan (ANTARA) - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Flora Nainggolan mengadakan rapat dengan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy Lubis menelaah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus HIV/AIDS.
"Kanwil Kemenkumham Sumut mempunyai tugas dan fungsi melakukan harmonisasi peraturan daerah agar berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11).
Rapat telaah Ranperda HIV/AIDS Provinsi Sumut itu digelar di Kantor KPAD Sumut, Jumat (5/11).
Flora menyebutkan, dari Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Ranperda, kepala kantor wilayah agar peduli terhadap pencegahan penularan HIV/AIDS.
Harmonisasi Ranperda berbasis HAM yang dilakukan kantor wilayah sebagai bentuk penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS.
"Untuk mewujudkan target Three Zero pada 2030, antara lain tidakn ada lagin penularan infeksi baru HIV, tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan khususnya dari segi pemenuhan HAM, tidak ada lagi stigma dan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS (ODHA)," katanya.
Flora menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sumut siap bekerjasama dengan KPAD Provinsi Sumut sebagai langkah konkrit dalam mendukung pencegahan penularan HIV/AID.
Ketua KPAD Provinsi Sumut Ikrimah Hamidy Lubis menambahkan pihaknya sangat memfokuskan pencegahan dan penularan HIV/AIDS, salah satunya yang terjadi di lingkungan Lapas sebagai kluster penyebaran HIV/AIDS.
Kanwil Kemenkumham Sumut telaah Ranperda HIV/AIDS
Senin, 8 November 2021 8:37 WIB 1374