Tebing Tinggi (ANTARA) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) PA alias Bebi (41) warga Kecamatan Bajenis diciduk petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu. Agus Arianto, Kamis (28/10) membenarkan penangkapan terhadap Bebi dari kediamanya.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi berikan penghargaan kepada Pemuda Pelopor
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 14 bungkus plastik transparan berisikan serbuk diduga sabu seberat kotor 4,85 gram.
Atas dugaan sebagai pengedar sabu tersangka Bebi bersama barang bukti di boyong ke Polres Tebing Tinggi untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi ciduk ibu rumah tangga pengedar narkoba di Tebing Tinggi
Kamis, 28 Oktober 2021 15:16 WIB 3702