Imam Santoso alias Imam (32) warga desa Simalas Kecamatan Sipispis Serdang Bedagai dan Halim Koto alias Alim warga Jl. Gurami Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari tempat terpisah diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu didaerahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Senin (18/10) imam diciduk di Desa Simalas Kecamatan Sipispis Sergei.
Saat digeledah ditubuhnya tidak ditemui barang bukti, namun ketika rumahnya digeledah didapati barang bukti serbuk kristal dalam plastik klip tranparan diduga sabu berat kotor 10,80 gram, berat bersih 7,62 gram.
Sementara Alim diciduk di Jl. Gurami Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi bersama barang bukti sabu brutto 5,04 gram dan netto 4,52 gram.
Dari intrograsi yang dilakukan petugas keduanya mengakui barang-barang tersebut adalah milik mereka, dan kini keduanya ditahan di Polres Tebing Tinggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.