Medan (ANTARA) - Proses ganti rugi lahan milik masyarakat di sepanjang aliran Sungai Bederah mulai dilakukan tahun 2022 mendatang.
Dengan adanya ganti rugi lahan masyarakat, maka proses normalisasi Sungai Bederah akan menjadi lebih mudah. Normalisasi sungai merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan banjir di Kota Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan saat ini pihaknya sedang dalam proses sosialisasi, mediasi dan pengukuran lahan di sekitar Sungai Bederah.
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Medan tersisa 432
"Target untuk persiapan 2021 ini bisa tuntas dan proses ganti rugi lahan bisa segera dilaksanakan pada 2022," ujar Bobby, Minggu (3/10).
Untuk pembiayaan pembebasan lahan masyarakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sumut, dan Pemkab Deliserdang.
“Untuk penanganan Sungai Bederah telah dialokasikan dana konstruksi oleh Kementrian PUPR sebesar Rp45 miliar pada tahun 2022. Dan dana pengadaan lahan Rp45 miliar itu kita yang siapkan dari APBD Medan," tegasnya.
Sedangkan penanganan banjir rob di Medan Utara akan dilakukan dengan
membangun tanggul atau dinding penahan, pompa dan kolam retensi.
Nantinya kegiatan itu akan dilakukan oleh Kementerian PUPR. Sedangkan Pemkot Medan kebagian untuk membuat detail engineering design (DED) sistem drainase dari bangunan hingga ke kolam retensinya.
"Nanti kita gandeng USU untuk studinya,” katanya