Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan Provinsi Jawa Tengah menyumbang angka kesembuhan harian tertinggi secara nasional pada Sabtu dengan jumlah mencapai 1.306 orang.
Berdasarkan data resmi Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/9), angka kesembuhan harian mencapai 7.076 orang. Secara akumulatif angka kesembuhan nasional mencapai 3.983.140 jiwa sejak pertama kali kasus COVID-19 diumumkan di Indonesia.
Papua berada di urutan kedua angka kesembuhan terbanyak dengan 582 jiwa dan Jawa Timur berada di bawahnya sebanyak 558 jiwa.
Untuk kasus terkonfirmasi positif, Jawa Timur kembali mencatatkan angka harian tertinggi sebanyak 314 kasus, disusul Jawa tengah 298 kasus, dan Jawa Barat 238 kasus.
Baca juga: 78,54 juta jiwa warga Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama
Sementara DKI Jakarta mencatatkan 200 kasus terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu. Secara akumulasi total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 4.188.529 kasus.
Adapun untuk angka kematian harian, Jawa Tengah menempati jumlah terbanyak yakni 37 jiwa, disusul Jawa Timur 19 jiwa, dan Aceh 16 jiwa. Total angka kematian pada Sabtu mencapai 185 dan secara akumulasi menyentuh angka 140.323.
Satgas COVID-19 juga laporkan kasus aktif yang mencakup pasien isolasi mandiri maupun tengah menjalani perawatan bertambah 3.876 kasus, sehingga secara total mencapai 65.066 kasus. Sementara angka suspek mencapai 364.144 kasus dengan spesimen yang diperiksa sebanyak 276.094 spesimen.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan pihaknya akan merujuk setiap orang yang berstatus positif COVID-19 atau masuk kategori hitam berdasarkan aplikasi PeduliLindungi, ke fasilitas isolasi terpusat (isoter) jika terjaring sedang berkegiatan di luar rumah dan tidak melakukan karantina.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 daerah, dan satgas di fasilitas publik, untuk menjaring masyarakat yang masuk kategori hitam dalam PeduliLindungi dan tidak mematuhi peraturan karantina.
"Pemerintah berkomitmen dengan kerja sama bersama satgas di fasilitas publik untuk segera merujuk orang yang terjaring, atau masuk ke kategori hitam, atau tergolong positif, atau memiliki kontak erat, untuk segera dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat terdekat," kata dia.