Sibuhuan (ANTARA) - Aparat petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba, Polres Padang Lawas ( Palas) mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial PA (44), warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kamis (2/9/2021) malam.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butar - butar, Jumat (3/9/2021) siang kepada wartawan mengatakan, penangkapan terduga PA yang berlangsung di desa setempat, tindak lanjut informasi masyarakat terhadap pihaknya.
Saat penangkapan itu, sambung Kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga PA. Termasuk enam bungkus plastik klip transparan kecil, diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram dan uang tunai sebesar Rp224.000,-.
Baca juga: PAMK beraudensi dengan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, saat ini PA beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.