Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara memutar balik 459 kendaraan saat hari libur di pos penyekatan Kota Medan dan antarbatas Provinsi Sumut masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pada hari libur Minggu (15/8) memutar balik ratusan kendaraan karena melanggar aturan PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, di Medan, Senin (16/7).
Ia menyebutkan, berdasarkan catatan yang diterima kendaraan yang diputar balik itu Polres Belawan sebanyak 279 unit, Polres Binjai 6 unit, Polres Tanah Karo 50 unit, Polres Deli Serdang 46 unit.
Baca juga: 221 napi di Sumut dapat remisi Waisak 2021
Kemudian Polres Serdang Bedaga 40 unit, Polres Langkat 11 unit, Polres Pakpak Bharat 2 unit, Polres Labuhanbatu 12 unit, dan Polres Mandailing Natal (Madina) 13 unit.
"Personel yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antarProvinsi Sumut melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan dan pengecekan dokumen perjalanan, dan sertifikat vaksin," ujarnya.
Valentino mengatakan, apabila tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan yang melintas di pos penyekatan akan diputarbalik dan dialihkan untuk tidak memasuki Kota Medan.
Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antarbatas Provinsi Sumut sekaligus menyampaikan imbauan protokol kesehatan (Prokes).
"Ditlantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antarProvinsui dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Polda Sumut putar balik 459 kendaraan saat hari libur
Selasa, 17 Agustus 2021 2:42 WIB 1038