Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Selasa (25/5), mengatakan napi yang berhak memperoleh remisi adalah yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Selain itu, katanya, untuk napi tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga dengan tanggal 26 Mei 2021.
Baca juga: 1.365 narapidana di Medan dapat remisi khusus Idul Fitri 2021
"Besarnya remisi yang diberikan kepada para napi, yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan memperoleh pengurangan 15 (lima belas) hari," ujarnya.
Kemudian napi yang telah menjadi pidana 12 (dua belas) bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan, katanya.
Jumlah penghuni lapas/rutan di Sumatera Utara pada tanggal 24 Mei 2021 tercatat sebanyak 33.434 orang dengan rincian narapidana pria (24.508 orang), narapidana wanita (1.166 orang), tahananan pria (7.510 orang), dan tahanan wanita (250 orang).
"Untuk narapidana yang beragama Buddha ada 481 orang," katanya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.