Asahan (ANTARA) - Dosen Program Studi Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Asesor BANSM Provinsi Lampung DPC PIKI Bandar Lampung Relawan TIK Indonesia, Sabam Parjuangan memaparkan tips dan pentingnya internet sehat.
Hal itu ia sampaikan pada webiner Literasi Digital di Asahan dalam sesi Keamanan Digital, Senin, 26 Juli 2021.
Sabam membahas internet sehat merupakan konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau resiko di dunia online.
Baca juga: Pintar saat online di media sosial
Tips internet sehat, antara lain kenali ancaman potensial di internet, jaga privasi, serta hindari malware, spyware, spam, dan phising.
Ancaman potensial di internet, meliputi kegiatan berselancar dan unggah, kegiatan akses media sosial, dan kegiatan install aplikasi di gawai.
Jaga privasi dengan cara tidak menyebarkan informasi mengenai identitas, relasi, dan lokasi.Malware merupakan sebuah program berisi kode berbahaya seperti virus. Spyware biasanya akan terunduh secara otomatis ketika mengunduh software tertentu.
Spam termasuk ke dalam daftar masalah keamanan yang serius karena dapat digunakan untuk mengirim virus. Phising biasanya menyebar lewat email yang mengatasnamakan sebuah perusahaan ternama.
Sesi Budaya Digital oleh Muhammad Zen Ajrai (Ketua Ikatan Pustakawan Labuhanbatu dan Pengurus Komunitas Literasi dan Penulis Sejarah Sumatera Utara).
Zen menjabarkan rambu- rambu UU ITE, meliputi nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi KUPH, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Elektronik.
Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.
Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorng baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara sendiri secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik maupun non elektronik.
Data pribadi, mencakup nama lengkap, alamat, informasi kontak, riwayat pekerjaan, riwayat kartu kredit, kondisi medis, dan agama. Data pribadi yang harus dilindungi, berupa nomor kartu keluarga.
Nomor KTP, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta NIK ayah dan ibu kandung. Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak.
Pentingnya internet sehat
Minggu, 8 Agustus 2021 11:02 WIB 3783