Medan (ANTARA) - Terdakwa SYF (43), mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam perkara kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, dalam sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8), menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. Setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
Baca juga: BNN Sumut: Kawasan Sungai Deli jadi lokasi peredaran narkoba terbesar
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ucap Tim JPU.
JPU mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan Kamis depan (12/8) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan Tim JPU dari Kejari Medan.
Mantan Bendahara BNN Sumut dituntut empat tahun penjara
Kamis, 5 Agustus 2021 23:56 WIB 1766