Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
"Terdakwa Muhammad Syahrial memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet seperti termuat dalam surat dakwaan M Syahrial.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera disidangkan
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (12/7).
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syaharial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan itu terdakwa dan M Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu M Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut," ungkap jaksa.
Setelah Syarial setuju, Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," tambah jaksa.
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robinson bersedia membantu, selanjutnya Syahrial dan Stepanus Robin bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Perminaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Beberapa hari kemudian, Syahrial menyatakan setuju atas besaran dana yang diminta Stepanus Robin dan mengatakan akan dibayarkan secara bertahap.
Syahrial juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Syarial.
Untuk mempermudah proses pemberian uang, Stepanus Robin meminta Syahrial agar dananya dikirim ke rekening Bank BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robinson dan ke rekening Bank BCA atas nama Maskur Husain.
Syahrial lalu secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta - 450 juta.
Pada 11 Desember 2020, Stepanus Robinson juga pernah menghubungi Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Signal.
"Dalam komunikasi itu, Stepanus Robinson meminta kekurangan pemberian uang yang sudah disepakati, selanjutnya terdakwa menyampaikan akan segera memberikan kekurangannya dan terdakwa kembali menekankan keinginannya kepada Stepanus Robinson agar dapat membantu dirinya," ungkap jaksa.
Stepanus Robinson pun kembali menyatakan kesiapan-nya untuk membantu Syahrial.
Selain itu, Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur Husain yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi.
"Sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju tersebut seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar," ungkap jaksa Budih.
Pemberian uang kepada Stepanus Robinson tersebut dilakukan oleh Syahrial sendiri maupun melalui bantuan orang lain, yaitu menggunakan kios agen BRILink milik Zaenal Abidin Gurning DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman dan Syahrial Panjaitan di Kota Tanjungbalai.
"Permintaan terdakwa ditindaklanjuti oleh Stepanus Robinson dengan melakukan perbuatan di antaranya pada sekitar awal November 2020, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Tim Penyidik KPK untuk Perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai," tutur jaksa menjelaskan.
Syahrial lalu menghubungi Stepanus Robinson melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson dapat membatalkan rencana tim Penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, Stepanus Robisnon lalu menelepon Maskur Husain dan meminta agar Maskur memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara juga akan ke Tanjungbalai.
Maskur lalu menyampaikan bahwa memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tapi tim penyidik tidak akan pergi ke Tanjungbalai.
Setelah mendapat informasi dari Maskur, Stepanus Robinson lalu menelepon Syahrial dan menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Labuhanbatu Utara, tapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar pada 25 Desember 2020, Syharial juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus Robinson sejumlah Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.
Wali Kota Tanjungbalai non aktif didakwa suap penyidik KPK Rp1,695 miliar
Senin, 12 Juli 2021 20:03 WIB 2497