Medan (ANTARA) - Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membantu perekonomian warga yang terganggu akibat pandemi COVID-19.
Direktur Regional ACT Sumatera Bagian Utara, Husaini Ismail di Medan, Kamis, mengatakan program Wakaf Modal Usaha Mikro itu bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang usahanya terganggu.
"Sumut merupakan provinsi yang ketiga menjalankan program Wakaf Modal Usaha Mikro itu setelah Jakarta dan Surabaya, " katanya.
Baca juga: Pemprov Sumut survei dua sumber PLTMH di Aek Bilah -SD.Hole Tapsel
Wakaf Modal Usaha Mikro adalah program yang diinisiasi Global Wakaf berupa penyaluran dana bantuan modal usaha berbasis wakaf kepada pelaku usaha mikro dan petani dengan skema Qhardul Hasan (pinjaman kebaikan).
Tujuannya untuk membebaskan pelaku usaha mikro dan para petani dari jeratan utang dan riba.
Husaini mengatakan Medan terpilih untuk menjalankan program ini, karena kota tersebut merupakan pusat pembangunan di bagian barat Indonesia.
"Harapannya program itu bisa dijalankan ke provinsi lain sehingga pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 juga bisa lebih cepat," katanya.
ACT, lanjut dia, juga berharap program itu dapat mendorong pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta membantu UMKM.
Ia memaparkan penggunaan istilah “wakaf” bertujuan agar masyarakat yang meminjam bisa melakukan infaq kembali sehingga dananya bisa digulirkan kepada warga yang membutuhkan.
“Jadi pinjaman itu tidak dikenakan bunga, karena dananya pun terhimpun dari mitra-mitra ACT," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan program itu sangat membantu para UMKM yang saat ini kesulitan berusaha akibat pandemi COVID-19.
Untuk itu, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat banyak untuk umat.
“Wakaf adalah sesuatu yang diajarkan oleh Nabi sehingga insya Allah akan banyak manfaatnya untuk kita,” ujarnya.