Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengemukakan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pemanfaatan jenis vaksin Gotong Royong untuk program vaksinasi yang digelar pemerintah.
"Pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (15/6).
Bambang mengatakan pada Pasal 7A poin 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi Program Pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Baca juga: Mendagri: Kantor di zona merah diminta WFH 75 persen
Ada tambahan catatan pada poin 3, kata Bambang, bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
"Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," katanya.
Bambang menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak berlaku sebaliknya. "Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," ujarnya.
Bambang mencontohkan, salah satunya adalah vaksin hibah Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong. Maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut.
"Tapi, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah," katanya.
Baca juga: Penerima vaksin lengkap capai 11,615 juta warga Indonesia
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Jubir: Syarat penggunaan vaksin Gotong Royong untuk program pemerintah
Selasa, 15 Juni 2021 11:53 WIB 752