Medan (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) menghormati proses hukum yang saat saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
"Terkait fasilitas kredit atas nama PT Krisna Agung Yudha Adi (PT KAYA) dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah," kata Corporote Secretary Bank BTN Ari Kurniaman dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu.
Ia menjelaskan PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan Takapuna Risidence di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah dimaksud.
Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.
"Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA sudah berkurang lebih dari 50 persen," ujarnya
Ari menyebutkan fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses pengikatan di kantor notaris sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.Bank BTN telah melaporkan oknum yang melakukan penggelapan ke Kepolisian.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (10/6).
Sumanggar menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR .
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin PT BTN Cabang Medan.
BTN hormati proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut
Minggu, 13 Juni 2021 8:55 WIB 3505