Medan (ANTARA) - Mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB PT Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,7 kilometer.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady di Medan, Jumat, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Di samping itu penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Pengamat: Jalan Tol Medan- Tebing Tinggi tingkatkan ekonomi Sumut 0,45 persen
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ia mengatakan penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik 3,0 persen.
Selain itu yang terkoneksi dengan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik 2,2 persen.
Teddy juga mengungkapkan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan serta membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan.
Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di GT Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol," katanya.
Pada bidang layanan lalu lintas, ungkap Teddy, dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.
Sedangkan untuk layanan konstruksi, JMKT telah melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar pembatas dan normalisasi
saluran air.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi ini dengan baik, Kementerian PUPR, Regional Jasamarga Nusantara Tollroad, bersama JMKT bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa dan media luar ruang.
Jasa Marga berlakukan penyesuaian tarif Tol MKTT
Jumat, 21 Mei 2021 18:22 WIB 16390