Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan mengingatkan agar pelaksanaan malam takbiran dan shalat id di masjid maupun mushola tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim saat takbiran dan shalat id dikatakan memicu peningkatan kasus COVID-19," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan, Rabu (5/5).
Ia menyebut kejadian di India dapat menjadi pelajaran bahwa peningkatan kasus COVID-19 yang mencapai 300 ribu per hari, salah satu penyebabnya dari kegiatan keagamaan.
Baca juga: Pemkot Medan dapat donasi baju hazmat 320 potong
Wali Kota mengharapkan pengurus di 1.115 masjid dan 653 mushala wilayahnya mengajak para jamaah mematuhi prokes, karena merupakan ikhtiar dalam mencegah penularan virus corona.
"Oleh karena itu, kita menekankan agar protokol kesehatan tetap dijalankan dalam pelaksanaan ibadah," katanya.
"Belum lagi pandemi COVID-19 telah memukul perekonomian umat. Dalam hal ini, masjid juga bisa berperan memulihkan perekonomian umat," terangnya.
Pemkot Medan: Takbiran dan shalat id di masjid wajib patuhi prokes
Kamis, 6 Mei 2021 1:23 WIB 1469