Tebing Tinggi (ANTARA) - Kasat Lantas AKP. Vivin Ayuning Tias beserta seluruh personel Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan giat simulasi tatacara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 s/d 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah No.13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemprov Sumut dan Tebing Tinggi kolaberasi gelar pasar murah
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasat Lantas AKP Vivin dalam simulasi, Selasa (4/5) menyampaikan semua anggota Satlantas Tebing Tinggi harus terlibat dalam pelaksanaan penyekatan ini.
Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada penumpang kenderaan diberhentikan dan berikan penjelasan atas penyekatan tersebut.
Petugas bukan hanya sekedar memeriksa surat-surat saja, tapi sampaikan tentang Prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan COVID-19,ujar AKP Vivin.