Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warga Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
Baca juga: KPK periksa Wali Kota Tanjungbalai
Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. "Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucap Syahrial.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: KPK dalami pertemuan penyidiknya dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Azis Syamsuddin
Atas perintah Syamddin, selanjutnya ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin kenalkan penyidiknya dengan Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca juga: Penyidik KPK diduga terima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai
Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Jadi tersangka, M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai
Sabtu, 24 April 2021 23:43 WIB 2788