Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Senin (22/3), mengatakan penutupan tersebut dilakukan sehubungan dengan penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata dan kuliner dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kita juga menginformasikan tentang surat Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi No. 188/54/II/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran corona," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Binjai larang warga masuk areal Lapangan Merdeka tak pakai masker
Baca juga: Satgas COVID-19 Binjai larang warga masuk areal Lapangan Merdeka tak pakai masker
Ia menyebut, adapun sejumlah pusat keramaian yang ditertibkan petugas gabungan adalah yang beroperasi di seputaran Kecamatan Medan Kota dan Medan Maimun, seperti Warkop Hafiz, Warkop Amel, Warkop Faisal Sabena, Warmindo, Warkop Misbah, Warkop 99, Warkop Iwan, Warkop Nazar, Warkop Udin, Warkop Alam Jaya 09.
Kemudian, Warkop Misi, Warkop Ramah Tamah, Family Karaoke Master Peace, D'Hops The Baristo, Warkop sekitar Jalan Juanda dan warkop sekitar belakang Kampus ITM.
"Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara humanis. Ini merupakan upaya kita dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.