Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan di Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah memberi tenggat waktu selama dua pekan kepada pemilik bangunan di pusat kota Jalan Ahmad Yani VII untuk mengubah ke bentuk awal kawasan cagar budaya.
"Hari ini (pemilik gedung, Red) sudah disurati. Kami kasih waktu dua pekan dari surat ke luar, dan itu harus diubah ke bentuk semula," ujar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, di Gedung DPRD Medan, Senin.
Pihaknya mengaku tidak main-main khususnya ke pemilik bangunan di kawasan cagar budaya, karena bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2/2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
Baca juga: Wali Kota Medan: Maksimalkan alat berat atasi masalah insfrastruktur
Ia mengaku, pemilik bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang dekat Gedung Warenhuis telah diminta untuk mengurus berbagai surat izin, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sejarah mencatat, Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun masa kolonial Belanda pada 1916 oleh seorang arsitek berkebangsaan Jerman G Bos dan diresmikan 1919.
"Izin-izinnya harus diurus, dan kami bantuin juga. Kami permudah izinnya agar nggak lama ke luar. Kalau dua pekan tidak ada perubahan, kami hancurkan (bangunan itu, Red) rata," kata menantu Presiden Joko Widodo ini pula.
Pemkot Medan telah menertibkan bangunan berlantai tiga akibat tidak memiliki SIMB dan menyalahi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya, Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Baru, Kamis (4/3).