Tebing Tinggi (ANTARA) - Seorang kakek beristri dua, MW alias A (65), ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak di bawah umur, termasuk cucunya sendiri.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Senin (1/2), membenarkan bahwa Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap MW, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Jadi korban tabrak lari, seorang penata rias tewas
“Pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi," katanya.
Keenam korban rata-rata berusia 12 tahun dan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku sendiri Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh bagian terlarang di tubuh para korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Kakek cabuli anak dibawah usia, ditangkap Polres Tebing Tinggi