"Tersangka menikam rekan kerjanya bernama Julpan Nduru (35) hingga tewas di Jalan Kawat, Kecamatan Medan Deli pada 9 November 2020," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R Dayan, Senin.
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan di salah satu kawasan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 10 Februari 2021.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Baca juga: Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk mangkir dari panggilan polisi
Baca juga: Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk mangkir dari panggilan polisi
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena telah mengancam keselamatan petugas," katanya.
Dari hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. "Motifnya karena dendam dan sakit hati," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.