Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu menangkap empat orang jaringan pengedar narkotika dari wilayah Aceh-Sumut-Solo, di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam ekspose di Kualanamu, Rabu, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap itu, M (23) warga Tanah Jambo Aye, Aceh, Z (23) dan I (25) warga Kabupaten Aceh Utara, serta KR (30) warga Seunuddon, Aceh.
Ia menyebutkan peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (22/1) sekira pukul 18.00 WIB di Bandara Kualanamu. Saat itu diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kurir yang membawa narkotik jenis sabu dari Aceh ke Solo, Jawa Tengah dengan menumpang pesawat udara di Bandara Kualanamu.
Baca juga: BNN Tebing Tinggi ringkus pengedar narkoba jaringan Lapas
Selanjutnya BNN Sumut, Bea Cukai Sumut, dan Avsek Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penumpang pesawat tersebut, saat memasuki ruangan X-Ray, dan ditemukan 16 bungkus sabu seberat 2 kg dengan cara disimpan di dalam sepatu.
Baca juga: Oknum polisi dan jaringan pengedar narkoba diringkus BNNK Pematangsiantar
"Keempat tersangka M,Z,I, dan KR memperoleh narkotika itu, di daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara dari seseorang laki-laki CD (dalam penyelidikan) dengan tujuan dibawa ke Solo.Dalam pekerjaan tersebut keempat tersangka diberikan upah sebesar Rp14.000.000 oleh CD," ujar Atrial didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu Mohamad Mutaqin.
Ia menjelaskan para tersangka sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke beberapa daerah di Indonesia, yakni Makassar, Palu, Solo, dan Surabaya yang dikendalikan oleh CD.
"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat," kata jenderal bintang satu itu.
BNN Sumut tangkap empat orang jaringan narkotika Aceh-Solo
Rabu, 27 Januari 2021 22:34 WIB 1517