Langkat (ANTARA) - Pelaku pembunuhan Sartini di Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, ditangkap Satreskrim Polres Langkat dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen SIk dan Kanit Pidum Iptu Bram Calhandra SH, Jumat (22/1) saat tersangka berada di ladang milik Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dusun Sugihen, Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Dimana kronologis penangkapan itu dimulai saat terjadinya peristiwa pembunuhan Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, yang dilakukan tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35) warga Dusun Pasar IV Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala.
Saat itu pelapor Kinepen Sitepu sedang berada di rumahnya di Jalan Irian Barat Nomor 06 Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, mendapat informasi via handphone dari saksi Tarman menerangkan bahwasanya korban telah meninggal dunia di dalam rumah yang berada di Dusun Sei Ruan Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Baca juga: Satreskrim Polres Langkat tangkap pelaku pembunuhan Sartini
Baca juga: Warga Pangkalan Brandan temukan mayat lelaki tua di pinggir parit
Kemudian pelapor pun bergegas memeriksa kebenaran kebenaran informasi tersebut, lalu sekitar pukul 08.00 WIB, pada hari itu juga di Dusun Sei Ruan Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Pelapor melihat kondisi pintu samping rumah milik pelapor telah rusak kemudian pelapor masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban telah meninggal dunia.
Lalu pelapor melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan terdapat luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher korban, luka sayat di kepala sebelah kiri korban dan terdapat satu barang yang menancap di perut bagian bawah korban.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menjelaskan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di ladang milik Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dusun Sugihen Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.
Lalu, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat dan dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap, kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat guna pengembangan kasusnya lebih lanjut, kata Yasir.