Medan (ANTARA) - Tiga wakil rektor mengungkapkan kejanggalan atas keluarnya SK Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Nomor 82/UN5 1 E/SK/KPM/2021 tentang sanksi pelanggaran norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika terhadap Dr Muryanto Amin S.Sos, M.Si.
Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar di Medan, Sabtu, mengatakan, salah satu keanehan, bahwa kasus yang dituduhkan ke Muryanto Amin sama sekali tidak pernah ada di website Lapor.go.id.
Padahal website ini adalah salah satu instrumen untuk menyampaikan aduan yang dikelola langsung oleh kepresidenan dan kasus aduan itu akan diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan diteruskan lagi ke USU.
Baca juga: Dekan FISIP USU: Langkah pemerintah menunda pembelajaran tatap muka sudah tepat
Kalau ini tidak direspon, maka grade-nya turun. Artinya yang ada di Lapor.go.id maka wajib dijawab.
"Sehubungan dengan kasus Muryanto Amin, selama beberapa bulan ini, tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin. Agak bingung juga kita laporan dari mana tentang plagiarisme Muryanto Amin ini,"ungkapnya.
Adapun tentang pembentukan Komisi Etik, dalam hal-hal seperti ini, ada rapat pimpinan, termasuk membentuk tim, minimal ada Wakil Rektor II.
"Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya. Prosesnya kami tak tahu.
Namun dalam temu pers kemarin, ditulis SK berdasarkan rapat pimpinan, padahal kami hanya mendengarkan. Soal pembentukan tim, kami pun tak tahu kapan dibentuk," katanya.
Ssementara Wakil Rektor I USU, Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung memaparkan awal pembentukan tim penelusuran dibentuk oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu, beberapa hari setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU.
Salah satu pertimbangan pembentukan tim, karena pemberitaan media massa.
"Lapor.go.id resmi dikelola kepresidenan, diteruskan ke Kementerian Pendidikan. Nah apa yang ditindaklanjuti Rektor, sepertinya bukan sesuatu yang resmi. Karena aduan tentang Muryanto Amin hanya dari email, bukan dari Lapor.go.id,"ungkapnya.
Tim penelusuran, sudah mengeluarkan keputusan tapi tidak memanggil pihak yang terlapor. Padahal harus ada alur yang dijalankan, misalnya ada pendampingan terhadap yang melakukan plagiat dan dibandingkan dengan berkas aslinya.
"Ini kan tidak dilakukan,"ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pada pertemuan kedua barulah dilakukan klarifikasi oleh rektor terpilih di hadapan Dewan Guru Besar.
Hasilnya, Tim Penelusuran tidak ada rekomendasi apapun hanya untuk diteruskan ke Dewan Guru Besar.
"Kami bertiga yakni wakil rektor I, II dan V tidak pernah dilibatkan dalam pembentikan Komisi Etik ini. Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan. Sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penulusuran juga kami tidak tahu siapa," katanya.
Saat pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan komisi etik, mereka diundang hanya untuk mendengarkan.
"Karena kami tidak dilibatkan dari awal, maka kami menolak hasil tersebut. Kami sudah menyampaikan surat penolakan pada 13 Januari 2021. Tapi tidak pernah diberitahukan tentang surat penolakan kami hingga muncul SK Rektor No 82," tambahnya.
Sedangkan Wakil Rektor V USU, Ir Luhut Sihombing, MP menyampaikan dari awal kasus ini bukan plagiat seperti yang ada dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010.
Kasus ini bukan perihal mencuri karya orang lain, tapi tulisan milik Dr.Muryanto Amin sendiri.
Hasil rapat Dewan Guru Besar USU juga menyimpulkan tidak bahwa ada kesalahan. Banyak pendekatan penanggulangan yang bisa dibuat. Bisa refresif, kuratif bisa juga persuasif.
Disini perlunya ada rapat pimpinan agar keputusannya kolektif kolegial sesuai dengan amanat Peraturan Menristekdikti Nomor.54 Tahun 2016.
Tanggal 13 Januari 2021 kita diundang untuk mendengarkan hasil rekomendasi Komisi Etik, dari hasil itu Rektor USU Prof Runtung,SH.MHum mengakatan akan menganalisis dan melihat kembali untuk membuat suatu keputusan," sebutnya.
"Itu sebenarnya harapan saya, tapi ternyata tanggal 14 Januari 2021 keputusannya sudah dibuat.Dampak tindakan refresif ini akhirnya telah merugikan institusi USU sendiri,"imbuh nya lagi.
Tiga wakil rektor ungkap kejanggalan terbitnya SK Rektor USU tentang skorsing Muryanto Amin
Sabtu, 16 Januari 2021 22:00 WIB 2180