Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dinyatakan non-reaktif COVID-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1)
Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes COVID-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.
Baca juga: Polisi : Proses hukum Gisel tetap berjalan meski sudah minta maaf
Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.
Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Gisel non-reaktif COVID-19 jelang diperiksa Polda Metro Jaya
Jumat, 8 Januari 2021 12:00 WIB 1172