Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pengelola industri pariwisata agar bersikap tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat maupun pengunjung guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
"Peraturan yang tegas itu dilaksanakan sehubungan libur panjang dan kegiatan Tahun Baru 2021 di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Kepala Bidang Bina Pemasaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumatera Utara Muchlis di Medan, Selasa.
Ia menyebutkan sektor pariwisata juga harus melakukan pemantauan terhadap penerapan Cleanlines, Healthy, Safety dan Environment Sustainable (CHSE) dalam menyambut kunjungan wisatawan.
Selain itu, tambah dia, objek wisata harus menyiapkan alat mencuci tangan berupa hand sanitizer, sabun, dan tempat mencuci tangan bagi pengunjung yang datang ke lokasi tempat hiburan pada Tahun Baru.
Baca juga: Pemeriksaan spesimen di Sumut mencapai 234.541 sampel
"Pengelola wisata di daerah Sumut juga menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak yang aman, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menyiapkan alat pemantau suhu tubuh para pengunjung," ujarnya.
Muchlis mengatakan, untuk menekan laju perkembangan COVID-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah mengeluarkan regulasi agar pengunjung dari luar Sumut harus melakukan Rapid Test Antigen atau PCR.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum terhadap pengunjung yang melanggar prokes, untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan
"Tentunya kita berharap agar semua pihak mampu menerapkan protokol kesehatan dalam kesehariannya dan bagi usaha pariwisata agar benar-benar mampu menerapkan CHSE dalam usahanya," katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#jagajarak
#pakaimasker