Tapanuli Utara (ANTARA) - Ibarat kata pepatah, air susu dibalas tuba, bukannya menjadi anak yang baik dan menyayangi ibunda yang melahirkannya, Sahrul Harahap (28), anak sulung pasangan mendiang Harahap dan Dasima Siagian (52), malah tega mengakhiri hidup ibu kandungnya dengan cara memukulkan sebuah balok kayu sebanyak dua kali ke bagian kepala korban hingga tewas.
"Setelah bagian kepala korban dipukul dengan balok kayu sebanyak dua kali, Dasima yang merupakan ibu kandung pelaku tersungkur di hadapan pelaku," terang Kasat Reskrim Taput, AKP Jonser Banjarnahor didampingi Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, dan sejumlah perwira Polres Taput di Mapolres Taput, Rabu (9/12).
Baca juga: Pembahasan APBD 2021 "berliku", Bupati Taput pilih Perkada
Meski, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat hingga dirujuk ke RSU Sipirok, namun nyawa Dasima tak tertolong lagi, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya, dan meninggal tengah perjalanan.
Peristiwa pembunuhan keji si anak terhadap Ibu kandung terjadi di Dusun Muara Tolang, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Sabtu, 5 Desember 2020, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka SH yang baru bangun pagi merasa lapar dan ingin makan, dan menemui Ibundanya, Dasima, yang sedang beres-beres di bagian dapur rumah, hunian keduanya.
Anak sulung yang hanya menamatkan pendidikan tingkat dasar itu menanyakan korban, apakah sudah memasak atau belum.
Sahutan Ibunya yang menyebutkan bahwa makanan telah tersedia di rumah tetangga dekatnya yang sejak pagi hari dibantunya untuk menyiapkan makanan sehubungan adanya kegiatan hajatan, malah memicu emosi si anak.
"Tersangka tidak terima jawaban ibunya, dan langsung mengambil kayu balok lalu memukul kepala ibunya sebanyak 2 kali," terang AKP Jonser.
Menerima pukulan dari tersangka, korban terkapar dan tidak sadarkan diri, dan tetiba menimbulkan kekhawatiran pelaku hingga dirinya menghubungi tetangganya.
Kejadian itu pun langsung menyita perhatian tetangga korban dan berupaya memberikan pertolongan kepada Dasima.
"Masyarakat langsung menghubungi Kepala Desa dan aparat kepolisian dan mengamankan tersangka," jelas Jonser.
Saat ini, tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 354 KUHPid dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Taput.