Sibolga (ANTARA) - Penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak saat ini menjadi keharusan. Di masing-masing TPS sarana prokes wajib disediakan mulai dari air, sabun, alat pengukur suhu tubuh dan sarung tangan plastik.
Amatan di lapangan, sebelum warga masuk ke TPS, petugas mewajibkan warga cuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Kalau suhu tubuh standart baru diperkenankan masuk dengan mengatur jarak. Sedangkan bagi pemilih yang suhu tubuhnya di luar batas, disediakan ruang tunggu dan juga bilik suara khusus.
"Fasilitas yang kita sediakan untuk prokes ini mulai dari air, sabun, tisu, alat pengukur suhu tubuh, sarung tangan plastik sekali pakai dan juga masker bagi pemilih yang lupa memakai masker dan rumahnya jauh dari TPS," terang Ketua KPPS Aek Manis kepada ANTARA, Rabu, (9/12).
Baca juga: Edi Polo Sitanggang dan keluarga selesai mencoblos
Selain itu juga sambungnya, disediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di luar standar atau kondisi tubuh kurang fit.
"Di TPS kita ini ada satu bilik suara khusus, dan sampai saat pukul 09.30 WIB belum ada yang masuk ke bilik khusus ini. Dan kami juga para petugas di TPS ini wajib mematuhi prokes sesuai aturan dari KPU.
Sementara itu sejumlah pemilih khususnya ibu-ibu yang sudah tua, mengaku agak ribet memakai sarung tangan plastik yang dibagikan.
"Ia memang agak repot memakai sarung tangan ini, selain tipis lengket lagi akhirnya jadi ribet. Tapi karena sudah aturan mau gak mau wajiblah dituruti," keluh Syalma (55) dan pemilih lainnya.
Sementara itu petugas keamaman gabungan gencar melakukan patroli dan memantau pengamanan di 184 TPS yang ada di Kota Sibolga.
#pilkadaserentakdisumut
Terapkan prokes pemilih wajib pakai sarung tangan
Rabu, 9 Desember 2020 10:13 WIB 907