Langkat (ANTARA) - Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pembahasan tentang APBD Tahun 2021, akhirnya ditunda karena tidak memenuhi qorum sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan pimpinan sidang Ketua DPRD Surialam, di Stabat, Senin (30/11).
Surialam menjelaskan yang telah menandatangani daftar hadir hanya 17 orang dari 50 orang anggota DPRD, dalam sidang paripurna sehingga belum korum karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD, maka qorum belum tercapai.
Baca juga: Bupati Langkat ajukan R-APBD 2021 sebesar Rp1,8 triliun
Surialam menjelaskan akhirnya sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB, kata Ketua DPRD Langkat dengan mengetok palu.
Padahal dalam sidang paripurna dengan jadwal pengesahan itu juga dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Wakil Bupati Syah Afandin SH.
Paripurna DPRD pengesahan APBD 2021 ditunda karena tidak qorum
Senin, 30 November 2020 11:46 WIB 1401