Medan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) Provinsi Sumatera Utara menutup sementara tempat hiburan malam di Capital Building Medan, karena masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Masih terjadi pelanggaran, dalam satu ruangan yang kecil orangnya sangat banyak. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran COVID-19 sehingga kita memutuskan menutupnya," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi di Medan, Minggu (18/10)..
Baca juga: Sekjen PBB: Dunia gagal hadapi ujian memerangi COVID-19
Ini kedua kalinya Tim Satgas COVID-19 Mebidang melakukan razia di tempat hiburan malam di Capital Building.
Sebelumnya Tim Satgas COVID-19 Mebidang telah mendatangi tempat ini pada 6 Oktober, namun ketika ditinjau lagi Sabtu (17/10) malam, tempat hiburan malam di Capital Building tersebut masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Tim Satgas COVID-19 Mebidang yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Parisiwata Pemko Medan dan Humas Pemprov Sumut juga membubarkan pengunjung hiburan malam di Capital Building.
Azhar cukup kecewa dengan apa yang didapatinya pada operasi kali ini di tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Menlu Austria dan Belgia positif corona usai hadiri pertemuan EU
“Banyak orang yang meminta Capital Building ini ditutup, baru kali ini saya tahu alasannya mengapa tempat ini harus diberi sanksi. Orang-orang penuh di ruangan yang kecil, tidak pakai masker, ini sangat berbahaya,” kata Azhar.
Selain operasi ke Capital Building, Tim Satgas COVID-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke beberapa tempat di Medan.
Seperti Durian Sibolang dan Krypton Jalan Iskandar Muda, Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya, Urban Club Jalan Imam Bonjol, Foodpoint, Mie Aceh Aulia Jalan Sakti Lubis dan Electra di Komplek Central Bussiness District (CBD).
Tempat-tempat ini diberikan teguran lisan dan teguran tertulis oleh Tim Satgas COVID-19 Mebidang agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Tim Satgas COVID-19 juga mendatangi kawasan Kesawan di Jalan Jendral Ahmad Yani dan menindak 23 orang dengan sanksi fisik dan non fisik.
Langgar protokol kesehatan, Satgas COVID-19 tutup tempat hiburan malam di Medan
Minggu, 18 Oktober 2020 15:16 WIB 3517