Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mengungkap penanganan kasus perjudian di wilayah hukum selama semester satu tahun 2020.
Kapolres AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra menyebutkan, ada 44 kasus pada periode Bulan Januari hingga Agustus.
Sebanyak 68 pelaku kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan barang bukti yang disita uang Rp 48.500.000, 58 telepon genggam, delapan kendaraan bermotor, enam laptop, 16 mesin tembak ikan dan 25 mesin jackpot.
Baca juga: Narkoba dan judi fokus evaluasi kinerja Polres Simalungun
Kapolres menegaskan tindakan itu bentuk komitmen pihaknya memberantas semua jenis bentuk perjudian yang menjadi salahsatu prioritas sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin.
Pihaknya pun membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi "Horas Paten" yang dapat didownload di playstore sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan.
"Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat," tegas Kapolres.