Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian telah menetapkan petugas tes cepat COVID-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat COVID-19 di Bandara Soetta.
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," tambahnya.
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.
Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh diduga oknum petugas tes cepat dan dimintai uang sebesar Rp1,4 juta.
Korban kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polisi tetapkan petugas tes cepat di bandara sebagai tersangka pelecehan
Selasa, 22 September 2020 20:55 WIB 1480