Jakarta (ANTARA) -
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan 65 orang tersangka oknum prajurit TNI dari tiga Matra dalam kasus dugaan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya pada Sabtu (29/8) lalu.
"Hingga saat ini, Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (16/9).
Sehingga, secara total jumlah tersangka sebanyak 65 orang terdiri dari 57 orang personil TNI AD, tujuh orang personil TNI AL dan satu orang personil TNI AU.
Baca juga: TNI AD talangi Rp596 juta ganti rugi kerusakan Mapolsek Ciracas
Menurut Eddy, Puspom TNI beserta Puspom TNI AL dan AU masih terus mendalami proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas.
Sehingga, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah seiring dengan masih terus dilakukannya proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, Puspom TNI sendiri telah memeriksa total sebanyak 119 personil TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU. Personil TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.
Di tempat yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu sebesar Rp778 juta lebih kepada masyarakat.
Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung.
Baca juga: Kasad sampaikan permohonan maaf atas penyerangan di Mapolsek Ciracas
Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.
"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.
Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.
"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.
Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.