Simalungun (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun merupakan salah satu Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK Simalungun.
BNNK Simalungun adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.
BNNK Simalungun berdiri pada bulan April tahun 2018 yang dipimpin pertama kali oleh Simson Tambunan SSTP dengan masa jabatan dari April 2018 - Januari 2019. Selanjutnya, mulai Januari 2019 sampai saat ini, BNNK Simalungun dipimpin Kompol Suhana Sinaga S.Kom MSi.
BNNK Simalungun mempunyai wilayah kerja Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota
c. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota
d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota
e.pelayanan administrasi BNNK/Kota
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
Saat ini BNNK Simalungun fokus untuk membenahi wilayah Simalungun dalam melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) apalagi Kabupaten Simalungun terdiri dari 32 kecamatan terdapat 386 nagori yang di dalamnya terdapat 74 nagori yang rawan peredaran narkoba.
BNNK Simalungun terdiri dari 3 Seksi, yaitu Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Seksi P2M), Seksi Rehabilitasi dan Seksi Pemberantasan serta 1 Sub Bagian Umum.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun tetap melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing seksi baik kegiatan DIPA maupun Non DIPA.
Kepala BNNK/Kota mempunyai tugas :
a. memimpin BNNK/Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota
b. mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), melakukan koordinasi tentang Rencana Aksi Nasional P4GN seperti yang telah dituangkan didalam Inpres No.02 Tahun 2020 berupa:
a. Penyediaan informasi tentang bahaya Narkoba melalui pembuatan spanduk dilakukan oleh 13 OPD yang ada di Kabupaten Simalungun, pembuatan konten bahaya Narkoba yang di sebar melalui Facebook, Instagram, Whatsapp.
b. Pembuatan regulasi P4GN di masing-masing Instansi Pemerintah dan Swasta.
c. Pelaksanaan tes urine di K/L/D, antara lain, personil Kantor Imigrasi sebanyak 44 orang, Lembaga Permasyarakatan 55 orang dan Polres Simalungun sebanyak 39 orang. Selain dari pada tersebut di atas belum melaksanakan tes urine dikarenakan dana yang ada dimasing-masing instansi di realokasi untuk biaya penanganan Corona Virus-19 (COVID-19).
d. Melakukan diseminasi informasi melalui Radio dan Televisi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Rehabilitasi :
a. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi (Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNK Simalungun dan Rehabilitasi Rawat Inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor dan Loka Rehabilitasi Deli Serdang Sumatera Utara.
Klien yang mendapatkan Layanan Program Rehabilitasi Rawat Jalan dan Rehabilitasi Rawat Inap beralamatkan di Kecamatan Bandar,
Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Siantar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Pematang Sidamanik, Kecamatan Raya Kahean, Kecamatan Tanah Jawa, dan Kecamatan Tapian Dolok.
b. Pelaksanaan Kegiatan Program Pascarehabilitasi yang di lakukan oleh BNNK Simalungun kepada Klien yang mengikuti Pascarehabilitasi dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi pada klien dan keluarga sehingga semakin berkembangnya diri klien serta peningkatan kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial.
c. Rehabilitasi Berbasis Masyarakat yang dilakukan di Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya.
d. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi masyarakat Kabupaten Simalungun dilakukan di Kilinik Pratama BNNK Simalungun
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Seksi Pemberantasan :
I. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya berupa :
a. Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
b. Melakukan kegiatan pemetaan terhadap daerah/kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekusor serta bahan adiktif lainnya.
II. Pelaksanaan kegiatan pemberantasan, pemutusan jaringan kejahatan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya berupa,
a. Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
b. Melakukan proses penyidikan/pemeriksaan berkas perkara tindak pidana narkotika hingga sampai pada tahap dinyatakan lengkap/P21 terhadap seseorang terduga/tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Informasi seputar BNN Simalungun
Senin, 14 September 2020 8:54 WIB 2886