Medan (ANTARA) - Pemprov Sumatera Utara bersama tim Forkopimda terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.
Baca juga: Petani Deli Serdang kembali 'long march' ke Tugu Tani
Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.
"Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya," ucap Edy Rahmayadi.
Baca juga: Polisi kawal aksi petani Deli Serdang menuju Istana Negara
Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
"Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua," katanya.
Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar.
Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Edy Rahmayadi sebut butuh waktu penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim
Senin, 31 Agustus 2020 18:25 WIB 1681