Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu telah menangkap anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Imam Firmadi yang sempat menjadi buron selama 25 hari. Tersangka di tangkap dalam dugaan penganiayaan berat seorang supir Muhammad Jefry Yono.
"Sudah tadi malam," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, ketika di konfirmasi, Rabu (26/8) siang.
Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus dalam seputaran Kota Rantauprapat. Sementara, tiga orang rekannya yang turut serta menganiaya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). "Yang 3 sudah DPO," jelas Deni Kurniawan.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Labuhanbatu, Imam Firmadi di periksa tim penyidik sekira pukul 09.30 WIB. Ia masuk ke Ruangan Unit Resum Polres mengenakan baju kaos merah celana panjang hitam tanpa alas kaki dengan sedikit wajah lesu.
Baca juga: Polisi buru Imam Firmadi
Baca juga: Polres Labuhanbatu gagal jemput paksa Imam Firmadi
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Sempat buron terkait penganiayaan, Legislator Labusel ini akhirnya tertangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 14:34 WIB 1093