Polisi kehilangan jejak, setelah gagal menjemput paksa anggota legislatif ini dan belum memasukan dalam status Daftar Pencaian Orang (DPO).
"Saat ini masih proses pencarian untuk di tangkap," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat singkat, ketika di hubungi Jumat (14/8) di Rantauprapat.
Tersangka penganiayaan berat, Imam Firmadi diketahui tidak ditahan dan bebas meninggalkan Polres Labuhanbatu setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik kepolisian.
Ia disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Diperiksa 5 jam, Imam Firmadi bebas tingalkan Polres Labuhanbatu
Polisi memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat tetap berjalan. Namun, terjadi perdebatan dan penolakan saat proses penjemputan, pada Minggu (2/8) malam di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sementara penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani ketika dihubungi belum mengetahui adanya informasi upaya paksa penjemputan kliennya di Desa Pinang Damai.
Menurut dia, belum ada informasi penjemputan dari pihak keluarga maupun kepolisian. "Saya cuma dengar saja kabar itu, karena belum dapat juga informasi dari kepolisian," katanya.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.