Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian utara (Sumbagut) mengungkapkan sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit di Sumatera Utara untuk debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ada 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 triliun yang sudah disetujui permintaan restrukturisasinya," ujar Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori di Medan, Selasa.
Adapun untuk non-UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 triliun.
Yusup Ansori menyebutkan hingga 13 Agustus 2020 industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun.
Baca juga: Bank milik negara di Sumut salurkan kredit PEN Rp1,94 trilliun
Dari pengajuan tersebut yang sudah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 459.640 debitur dengan kredit Rp23,53 trilliun.
"Sudah 94,74 persen pengajuan restrukturisasi kredit yang disetujui dengan terbesar untuk debitur UMKM, " katanya.
Pemerintah, kata dia, memang sangat memperhatikan kelangsungan usaha UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Total restrukturisasi yang disetujui sebesar Rp23,53 triliun itu, ujar Yusup Ansori, berasal dari bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun.
Restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp216 miliar dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5,09 triliun.
"OJK terus memantau dan mendorong industri jasa keuangan di Sumut dalam merealisasikan program stimulus restrukturisasi kredit sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11/POJK," ujarnya.
Di tengah pandemi COVID-19, OJK dan pemerintah, katanya, mengeluarkan berbagai program stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.