Sidang dengan dakwaan menghujat Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook milik terdakwa pada 14 Mei 2020 itu dipimpin hakim Abd Hadi Nasution, SH, MH.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar, Barry Sugiharto, SH menjerat warga Desa Bandar Pulo, Kabupaten Simalungun itu dengan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tiga kendaraan tabrakan di lintas Simalungun - Medan, satu tewas
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Syafruddin Purba dari Gerakan Pemuda Alwasliyah, Mubarikh Hardiansyah (Pemuda Muhammadiyah), Eko Simanjuntak (Gerakan Pemuda Anshor) dan Bram Aprilsyah mewakili masyarakat.
Dikatakan, pelaporan perbuatan terdakwa ke ranah hukum untuk menyelamatkan kerukunan antarumat beragama di Simalungun.
Baca juga: Hanyut seminggu di Pematangsiantar, jasad Sauki ditemukan di Simalungun
Soalnya, saat upaya perdamaian (mediasi) di kantor camat dihadiri unsur pimpinan kecamatan dan masyarakat, terdakwa merasa benar dan menantang supaya kasusnya diselesaikan di pengadilan.
Meski pun setelah dilakukan penahanan terdakwa akhirnya meminta maaf, para saksi pelapor memohon kepada majelis hakim untuk tetap memproses sesuai hukum.
Sidang ditunda Kamis depan untuk mendengar keterangan saksi lain dan saksi ahli.
Pewarta: WaristoEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.