Medan (ANTARA) - Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999, yang dikatakan monopoli terdapat pada pasal 1 ayat 1 yaitu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha .
Demikian dikatakan pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MH, Senin.
Dikatakannya yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca juga: Prof Hasnudi: Saatnya Kota Medan bersih dan sehat melalui layanan lumpur tinja PDAM Tirtanadi
Oleh karena itu lanjut Abdul Hakim, tujuan UU No 5 Tahun 1999 ialah menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kemudian mewujudkan iklim usaha yang kodusif sehinnga menjamin adanya kepastian berusaha selain itu mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat maka tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Baca juga: PDAM Tirtanadi apresiasi dukungan Ketua DPRD Sumut dalam pelaksanaan program layanan lumpur tinja
"Sepanjang yang saya ketahui hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut, karena setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik baik melalui website maupun media sehingga tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja," katanya.
Lebih jauh dikatakannya setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Untuk itu sambung Abdul Hakim, dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal.
Juga perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN) selanjutnya adapun kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 - 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan.
Tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi
Senin, 27 Juli 2020 11:54 WIB 1358