Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap sepasang kakak-adik pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri hingga korban meninggal dunia di Kota Palembang setelah sempat melarikan diri selama tiga hari
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu, mengatakan para tersangka yakni Oka Candra (28) dan Rizki (23) ditangkap saat berada di Kecamatan Sembawa Banyuasin, keduanya ditangkap berkat informasi keluarga.
"Terkait aksi keduanya yang menganiaya korban (Rio Pambudi) hingga meninggal dunia sampai saat ini motifnya masih kami dalami," ujarnya di Polsek Ilir Barat I Palembang.
Baca juga: Tersangka penganiayaan polisi di Medan bertambah jadi 10 orang
Menurut dia, dugaan sementara penganiayaan yang dilakukan keduanya bermotif perselisihan lama antar tetangga yang memuncak saat kejadian, pihaknya sendiri masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun polisi, peristiwa terjadi pada Minggu (19/7) pukul 10.00 WIB, berawal dari cekcok mulut antara korban Rio Pambudi dengan tersangka Oka dan Rizki.
Cekcok berujung saling dorong itu sempat dilerai warga sekitar, namun kedua tersangka terus menantang korban sampai Rizki mengacungkan pisau ke arah korban meski dapat dicegah orang tua tersangka.
Baca juga: Pelaku pengeroyokan polisi di Medan positif narkoba
Kemudian tersangka Oka mencabut pisau dari selipan pinggangnya dan menusuk bagian rusuk kiri korban sebanyak satu kali sampai korban terjatuh.
Saat terjatuh itulah tersangka Rizki menendang kepala korban sebanyak dua kali, korban berupaya berdiri dan dapat berlari ke arah belakang perumahan, Rizki belum puas sehingga terus mengejarnya.
Tetapi setelah melihat kondisi korban, akhirnya kedua tersangka kabur bersama keluarganya, korban sendiri dilarikan warga ke RS Siti Khadijah Palembang meski akhirnya meninggal dalam perawatan medis.
Oka dan Rizki bersama kedua orang tuanya melarikan diri ke Kota Lubuklinggau selama dua hari lalu berpindah lagi ke Desa Pulau Harapan Banyuasin sampai diamankan Tim Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Penganiayaan keduanya kategori berat karena korban meninggal dunia," kata Kombes Pol Anom menambahkan.
Sementara detik-detik penganiayaan sempat terekam dan viral di media sosial, dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau gagang kayu, satu jaket dan satu kaos milik korban dengan bekas lobang sebelah kiri.
Polisi tangkap kakak-adik aniaya tetangga hingga tewas
Rabu, 22 Juli 2020 17:28 WIB 1593