Banda Aceh (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Aceh melaporkan sudah dua jenazah warga Tanah Rencong yang positif terinfeksi virus corona namun dimakamkan tanpa mengikuti protokol atau prosedur pemakaman jenazah korban COVID-19.
Juru Bicara GTPP COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Minggu, mengatakan kedua warga tersebut yakni MI, 63 tahun, warga Kecamatan Baitussalam dan Ju, 73 tahun, warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Iya ini sudah dua kali terjadi pengambilan jenazah oleh keluarga dari Aceh Besar," kata Saifullah di Banda Aceh.
Aksi pihak keluarga mengambil mendiang MI dari RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh terjadi pada Rabu (15/7). Sedangkan jenazah Ju, diambil keluarganya pada Sabtu (18/7), sehingga keduanya dimakamkan tanpa mengikuti prosedur standar COVID-19.
"Informasi terakhir dari rumah sakit memang usai Shalat Maghrib, jenazah Ju diambil oleh keluarga untuk difardu-kifayahkan sebagaimana pasien biasa," ujarnya.
Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan Ju merupakan pasien ke 146 terpapar virus corona di Tanah Rencong. Hasil foto dada Ju menunjukkan "viral load" sangat tinggi, dan hasil tes cepat molekuler (TCM) juga positif COVID-19.
Setelah dua jam mendapat perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, sekitar pukul 17.30 WIB, Ju dinyatakan meninggal dunia dan pihak keluarga keberatan dengan pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol COVID-19.
“Yang diperiksa virus dalam cairan nasofaring dan orofaring juga," ujarnya.
Menurut SAG, jenazah korban COVID-19 sangat infeksius. Ia mengatakan setiap tetes cairan dari jenazah tersebut mengandung jutaan virus corona yang dapat menginfeksi orang lain.
Oleh Karena itu, kata dia, seharusnya pemulasaran jenazah COVID-19 dilaksanakan oleh ustadz dari pihak rumah sakit, guna melindungi keluarga jenazah dan masyarakat sekitarnya.
"Karena untuk mencegah penularan bagi yang mengurusi jenazah, mereka kan tidak terlatih dan tidak memiliki APD yang lengkap, maka lebih baik itu dilakukan oleh ustadz di rumah sakit," katanya.
SAG menambahkan atas kejadian itu maka setiap warga yang berkontak dianggap sebagai orang tanpa gejala, sehingga mereka harus dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan COVID-19.
Secara kumulatif, Aceh melaporkan 146 kasus COVID-19, dari jumlah itu 68 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dunia, dan 69 masih dalam penanganan medis.
GTPP Provinsi Aceh: Dua jenazah positif COVID-19 dimakamkan tanpa protokol
Minggu, 19 Juli 2020 16:38 WIB 9352