Tanjungbalai (ANTARA) - Tim kuasa hukum masyarakat Kelurahan Perjuangan menyatakan tetap akan menggugat PT.Halindo Berjaya Mandiri yang beroperasi sejak 2015 yang diduga tidak memiliki seperangkat perizinan dalam pengolahan hasil laut dan mencemari lingkungan.
Hal itu diungkapkan Ridho Damanik, salah seorang kuasa hukum masyarakat yang resah terhadap pembuangan limbah PT.Halindo ke areal pemukiman warga dan ke sungai Asahan.
Menurut Ridho, meskipun Polres Tanjungbalai telah melaksanakan proses mediasi antara masyarakat dan pihak PT.Halindo, namun timnya tetap akan menggugat pihak perusahaan serta pemerintah.
Baca juga: Plt Kadisnaker Tanjungbalai diduga "jual" wartawan ke PT. Halindo
"Selama ini PT Halindo Berjaya Mandiri diduga ilegal dalam menjalankan usahanya dan merugikan masyarakat. Terkait kerugian masyarakat Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung ini, kami akan tetap melakukan gugatan," kata Ridho usai mengikuti proses mediasi, Senin (6/7).
Dia melanjutkan, dalam mediasi yang dipimpin Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, pihaknya menemukan fakta baru bahwa sejak PT. Halindo Berjaya Mandiri didirikan, sampai saat ini perusahaan itu belum memiliki dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diungkapan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai.
Baca juga: DPRD Sumut nyatakan PT Halindo kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan
Timnya menilai solusi yang ditawarkan perusahaan dengan membangun pipa mengarah ke sungai bukan solusi yang tepat. Sebab, rencana pembangun pipa tersebut akan melewati pemukiman warga dan tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PT. KAI dan Pelindo.
"Apabila menggunakan asset BUMN, itu harus mendapatkan izin dari pejabat pusat BUMN bersangkutan, namun tidak bisa hanya diputuskan pejabat otonom di daerah karena izinnya pasti lama dan sulit untuk diperoleh," kata Rido didampingi timnya yakni, Ibrahim Panjaitan, Asnan Buyung Panjaitan dan Iskandar Zulkarnain.
Dia menambahkan, sungai merupakan media hidup bukan tempat limbah. Membuang limbah ke sungai sama aja mencemari lingkungan hidup. Apalagi diketahui sungai di daerah itu masih menjadi gantungan hidup masyarakat sekitar.
"Kami ingatkan, pihak-pihak terkait harus hati-hati memberikan izin, jangan sampai pemberi izin ini mejadi pihak yang digugat karena dinilai bekerjasama untuk mencemari lingkungan hidup," katanya.
Sebelumnya, Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto memimpin proses mediasi antara masyarakat dan Humas PT Halindo Berjaya Mandiri, yang dihadiri Humas PT Halindo, Safrizal, Kadis Lingkungan Hidup, Fitra Hadi, Kadis Perizinan, Edwarsah, mewakili Kadis PUPR, Rahmadi, Camat Teluk Nibung, Muhammad Ali, serta pihak PT KAI (Persero) dan PT Pelindo.
Kuasa hukum masyarakat nyatakan tetap gugat PT. Halindo Tanjungbalai
Selasa, 7 Juli 2020 0:11 WIB 5041