Binjai (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Binjai Kota Binjai menangkap Iliansyah (36) warga Jalan Wajar Lingkungan Vl, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, karena kedapatan memiliki pil ekstasi dan narkotika jenis sabu..
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIk melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas yang dipimpin Iptu Junaidi, beserta tim opsnalnya diamankan dari tersangka Iliansyah ini barang bukti diantaranya lima butir pil ekstasi, tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik klip kosong merah, alat hisap, kata Siswanto.
Penangkapan itu dilakukan di Pasar VIII, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Songsong normal baru, mahasiswa Polbangtan Medan belajar jadi pengusaha
Baca juga: KPU Binjai nyatakan kesiapan menggelar pilkada 9 Desember
Siswanto menjelaskan petugas unit Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki Iliansyah didalam rumah.
Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka yang pada saat itu diperiksa.
Kemudian diintrogasi pelaku Iliansyah mengakui bahwa semua barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang diperlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya dan untuk dijual pelaku.
Polsek Binjai tangkap pemilik pil ekstasi dan sabu
Minggu, 21 Juni 2020 10:16 WIB 3852