Asahan (ANTARA) - Bupati Asahan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan mudik.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Bupati Asahan Nomor 800/1633.
"Untuk mencegah penyebaran virus corona, ASN Asahan dilarang mudik," demikian kata Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (20/5/2020) di gedung Kominfo setempat.
Baca juga: Baznas Kabupaten Asahan serahkan APD ke Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: Bupati Asahan salurkan 1.000 karung beras untuk kaum dhuafa
Hidayat menjelaskan hukuman yang diberikan kepada ASN yang tidak patuh berdasarkan dengan peraturan perundang undangan. "Ada 3 hukuman yang diberikan. Yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat," ujar Hidayat.
Surat edaran tersebut, kata Hidayat telah diserahkan keseluruh ASN Asahan dimasing-masing tempat kerja. Mulai dari staf ahli, asisten, OPD, Camat dan instansi lainnya.
Bupati Asahan larangan ASN mudik
Rabu, 20 Mei 2020 23:56 WIB 2031
Untuk mencegah penyebaran virus corona, ASN Asahan dilarang mudik