Medan (ANTARA) - Polres Dairi mendalami kasus yang melibatkan tersangka E boru Aritonang, pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi, yang diduga memotong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak COVID-19.
Kepala Subbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Sabtu (16/5), mengatakan, kasus pemotongan dana BST itu terus dikembangkan polisi dan kemungkinan ada keterlibatan orang lain.
Baca juga: Tak dapat BST COVID-19, ratusan warga datangi DPRD Tanjungbalai
Ia menyebutkan, kasus pemotongan dana BST itu diprotes warga Desa Buluhduri ke Kantor Camat Lae Parira yang beredar di media sosial dan menjadi viral.
Seharusnya dana BST yang diterima warga terdampak COVID-19 itu sebesar Rp600.000, namun kenyataanya yang diterima hanya Rp100.000. "Kasus dugaan penyimpangan BST tersebut dilaporkan warga ke Polres Dairi," kata Nainggolan.
Baca juga: Masyarakat Sibolga terima Rp3,2 miliar BST dari Kemensos RI
Polres Dairi dalami kasus pemotongan dana BST COVID-19
Minggu, 17 Mei 2020 0:27 WIB 1818