"Bahkan banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Martin kepada wartawan, di Medan, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang mendalihkan PHK dengan alasan COVID-19 dan kemudian merumahkan karyawannya.
"Data yang diperoleh melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah ada terjadi PHK terhadap 2,8 juta pekerja di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Aksi "May Day" di Sumut, para buruh terapkan social distancing
Martin menyebutkan, untuk karyawan yang di-PHK, perusahaan tempatnya bekerja harus membayar hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Alasan PHK terhadap buruh tetap kita tolak karena pemutusan hubungan kerja itu adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan penghidupan orang banyak," katanya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.