Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi penyederhanaan jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada dua opsi yang disiapkan oleh KPU. Pertama menyederhanakan lima surat suara menjadi tiga surat suara, atau hanya dua surat suara.
Simulasi ini berlangsung di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (15/12). Pada simulasi ini terlihat hanya ada tiga surat suara yang dibagikan kepada peserta. Di mana peserta simulasi adalah perwakilan partai politik.
Ada penggabungan surat suara antara presiden dan DPR RI. Kemudian DPRD Provinsi dengan kabupaten/kota. Sedangkan untuk DPD RI tetap satu surat suara.
"Hari ini penyederhanaannya menjadi tiga surat suara, semula di Pemilu 2019 lalu ada lima surat suara," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin disela-sela kegiatan.
Baca juga: KPU Kota Medan buka Posko PDPB di 21 kecamatan
Mantan Koordinator KontraS ini mengaku tujuan utama penyederhanaan jumlah surat suara pada Pemilu 2024 adalah untuk meringankan beban kerja penyelenggara ditingkat bawah.
Selain itu juga penyederhanaan surat suara dilakukan untuk mengurangi potensi suara tidak sah.
"Di Pemilu 2019 ada 16 partai politik, saat itu lima surat suara. Ada lima form yang harus diberikan kepada masing-masing saksi parpol, ada juga saksi DPD, saksi calon presiden dan wakil presiden. Itu banyak, makanya kita coba untuk lakukan penyederhanaan," tuturnya.
Pantauan di lokasi simulasi penyederhanaan surat suara mengikuti standar protokol kesehatan. Sebelum masuk ke tempat pemungutan suara (TPS), peserta simulasi dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan memakai sarung tangan plastik.
KPU simulasikan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024
Rabu, 15 Desember 2021 10:26 WIB 2354